Uncategorized

DPRD Pringsewu Sahkan Perda Pembentukan Pekon Baru

5
×

DPRD Pringsewu Sahkan Perda Pembentukan Pekon Baru

Sebarkan artikel ini

Pringsewu: Dua wilayah administratif baru resmi terbentuk di Kabupaten Pringsewu. DPRD Pringsewu mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, bersamaan dengan pengesahan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu 2025–2029.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Selasa (15/7/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Suherman dan dihadiri Bupati Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Forkopimda, serta perwakilan masyarakat.

Bupati Riyanto Pamungkas menyatakan, kedua perda yang disahkan akan segera disampaikan ke Gubernur Lampung untuk memperoleh nomor register. Selanjutnya, akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan izin penandatanganan, sesuai amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Inshaa Allah, kedua perda ini merepresentasikan kebutuhan dan kekhususan Kabupaten Pringsewu, baik saat ini maupun di masa depan. Harapannya, dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar Riyanto dalam sambutannya.

Selain dua perda utama, rapat paripurna juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung. Pemerintah daerah mengajukan ranperda tersebut sebagai upaya memperkuat posisi kelembagaan BUMD sektor air bersih.

Menurut Riyanto, pengajuan ranperda itu didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengklasifikasikan badan usaha milik daerah ke dalam dua bentuk: Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

“Perumdam diharapkan tidak hanya menjadi penggerak ekonomi daerah, tapi juga menyelenggarakan pelayanan publik berupa penyediaan air bersih yang berkualitas, sesuai potensi dan karakteristik daerah,” katanya.

Ia menambahkan, ranperda ini diharapkan segera dibahas lintas fraksi untuk kemudian ditetapkan menjadi perda, sehingga memberikan kepastian hukum dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan di sektor air minum.

“Dengan tata kelola perusahaan yang baik, Perumdam Way Sekampung diharapkan turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD),”  ujarnya.

Rapat paripurna juga memuat pemandangan umum dari seluruh fraksi DPRD terhadap ranperda yang diajukan, menjadi bagian dari proses demokrasi dan kontrol legislatif terhadap kebijakan strategis daerah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *