Pringsewu: Rencana pemerintah pusat untuk kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta mendapat dukungan penuh dari Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu.
Namun, Komisi IV menilai penyaluran bantuan masih menyisakan pekerjaan rumah, terutama terkait pendataan pekerja sektor informal seperti pelaku UMKM dan pedagang kecil.
“Banyak pekerja informal tidak terdata di Dinas Tenaga Kerja, sehingga rawan tidak tersentuh bantuan. Ini perlu perhatian khusus,” ujar Agus Irawan, Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Rabu (18/6/2025).
Komisi IV mendorong agar penyaluran BSU tak hanya bersifat konsumtif, tetapi dibarengi strategi pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Tujuannya, agar bantuan tidak hanya meringankan beban sesaat, melainkan mampu memicu kemandirian ekonomi warga.
“BSU harus disertai dengan program pemberdayaan. Pekerja perlu akses pada pelatihan, pembinaan usaha, dan dukungan untuk tumbuh secara ekonomi,” katanya.
Komisi IV juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis dan konstruktif pemerintah daerah dalam menyusun dan mengawal kebijakan yang berpihak pada perlindungan pekerja.