BeritaBerita Utama

Skandal Penarikan PBB di Kawasan TNBBS Lampung Barat Terungkap, Aktivis Kecam Pemda

80
×

Skandal Penarikan PBB di Kawasan TNBBS Lampung Barat Terungkap, Aktivis Kecam Pemda

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – Polemik penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) semakin memanas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat, Daman Nasir, yang sebelumnya membantah adanya penarikan PBB di kawasan tersebut, akhirnya terpojok setelah Camat Bandar Negeri Suoh (BNS), Mandala Harto, membenarkan bahwa masyarakat yang tinggal di dalam kawasan TNBBS memang dikenakan PBB.

Pernyataan Mandala Harto ini sekaligus membantah klaim Daman Nasir, yang sebelumnya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak pernah menarik PBB dari warga di kawasan TNBBS.

Bahkan, Balai Besar TNBBS di Tanggamus telah dua kali melayangkan surat peringatan kepada Pemkab Lampung Barat terkait permasalahan ini.

Dalam surat balasannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat sempat menyatakan akan menghentikan penarikan PBB di kawasan konservasi. Namun, faktanya hingga saat ini, kebijakan tersebut masih terus berjalan.

Terungkapnya kasus ini langsung menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan. Ir. Edy Karizal, dari Lembaga Konservasi 21, mengecam keras tindakan Pemda Lampung Barat yang dinilainya bertolak belakang dengan status daerah tersebut sebagai Kabupaten Konservasi.

“Adanya penarikan PBB di kawasan konservasi TNBBS menunjukkan ketidakpedulian Pemerintah Daerah Lampung Barat terhadap kelestarian hutan. Ini adalah bentuk pengrusakan taman nasional yang dilakukan secara ilegal. Seharusnya mereka memberikan contoh yang baik, apalagi Indonesia telah berkomitmen dalam Paris Agreement untuk menurunkan emisi karbon. Saat dunia berjuang menghadapi perubahan iklim, Lampung Barat malah melakukan kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan,” tegas Edy.

Lebih lanjut, Edy mempertanyakan komitmen Lampung Barat sebagai Kabupaten Konservasi setelah skandal ini terungkap.

Sementara itu, aktivis dari Masyarakat Independent GERMASI, Wahdi Syarif, menilai bahwa kasus ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

“Jika terbukti bahwa PBB benar-benar ditarik di kawasan TNBBS dan Pemda membantahnya, maka ini jelas merupakan pembohongan publik. Jika penarikan pajak tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan tindak pidana. Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengembalikan uang PBB yang telah ditarik dari masyarakat,” tegas Wahdi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama bagi masyarakat yang terdampak. Dengan adanya pengakuan dari pejabat setempat, tekanan terhadap Pemkab Lampung Barat semakin besar. Akankah pemerintah daerah bertanggung jawab dan mengembalikan pajak yang telah dipungut? Atau kasus ini akan terus bergulir tanpa kejelasan?. (Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *