Bandar Lampung – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Aprohan Saputra, M.Pd., angkat bicara terkait insiden yang terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025. Kejadian ini melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, yang mendapat pengawalan ketat usai menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.
Aprohan menyesalkan adanya dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalis dalam mendapatkan informasi. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang harus dihormati oleh semua pihak.
Dalam pernyataannya, Aprohan mengingatkan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas publik.
Oleh karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik, termasuk barikade atau pengawalan yang menghambat akses wawancara, tidak dapat dibenarkan.
“Saya menegaskan kembali bahwa tidak ada pihak yang berhak menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Jika ada tindakan yang menghambat akses informasi, itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Selain itu, Aprohan juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum jurnalis dalam pengawalan Kepala Dinas. Menurutnya, tindakan semacam ini mencederai prinsip independensi pers.
“Jurnalis seharusnya menjaga profesionalisme dan independensi dalam menjalankan tugasnya. Tidak dibenarkan seorang jurnalis justru terlibat dalam tindakan yang berpotensi merugikan kebebasan pers,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kode etik jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers harus menjadi pedoman utama dalam setiap pemberitaan. Wartawan dituntut untuk bekerja secara objektif, akurat, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat, Aprohan meminta pihak terkait segera memberikan klarifikasi mengenai insiden ini.
“Kami mengingatkan bahwa instansi pemerintah dan semua pihak berwenang harus memberikan ruang seluas-luasnya bagi jurnalis dalam memperoleh informasi yang akurat dan objektif,” imbuhnya.
Sebagai pilar keempat demokrasi, ia berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kebebasan pers tetap terjaga di Provinsi Lampung.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Sinergi antara pemerintah dan media sangat penting dalam menciptakan lingkungan jurnalistik yang sehat dan profesional,”pungkasnya.(*)