BeritaBerita UtamaHukum dan Kriminal

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Sapi di Lampung Timur ke Kejati Lampung

74
×

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Sapi di Lampung Timur ke Kejati Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dugaan korupsi tersebut mencakup proyek pengadaan sapi PO senilai Rp980 juta dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp2,48 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono serta Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, mengungkapkan bahwa laporan mereka menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Menurut Seno Aji, dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara mengondisikan perusahaan penyedia melalui metode e-katalog sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan.

“Diduga, pengguna anggaran telah mengatur perusahaan pelaksana terlebih dahulu sebelum proses pemilihan penyedia. Selain itu, terdapat indikasi mark-up harga yang dilakukan dengan cara mengatur spesifikasi teknis dan harga penawaran untuk mendapatkan nilai harga tertinggi dalam metode e-purchasing. Hal ini memungkinkan adanya fee atau setoran proyek dari penyedia kepada pengguna anggaran melalui PPK,” jelasnya.

Tak hanya itu, hasil pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Bahkan, penyaluran sapi kepada penerima manfaat diduga melibatkan praktik kolusi sehingga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Tim investigasi kami telah meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur, namun pihak terkait tidak bersikap kooperatif. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini dikelola secara tertutup dan tidak transparan,” tambah Seno Aji.

DPP KAMPUD berharap Kejaksaan Tinggi Lampung di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, S.H., M.H., dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami meminta agar Kejati Lampung menegakkan hukum dengan tegas dalam kasus ini, karena jika dibiarkan, praktik korupsi akan terus mengakar dan semakin sistematis. Selain pemulihan kerugian negara, para pelaku juga harus diberikan hukuman berat agar ada efek jera,” tegas Seno Aji.

Senada dengan itu, Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, menambahkan bahwa laporan ini akan terus dikawal. Bahkan, pihaknya berencana untuk meneruskan laporan ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar kasus ini bisa ditangani lebih luas.

“Modus operandi yang dilakukan dalam proyek ini sangat kompleks dan memiliki unsur perbuatan melawan hukum yang jelas. Oleh karena itu, kami mendesak agar kasus ini diusut hingga tuntas,” pungkasnya.

Laporan DPP KAMPUD telah diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan pegawai bernama Diana.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya anggaran yang digunakan dalam proyek pengadaan sapi di Lampung Timur. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap dugaan korupsi ini.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *