Pringsewu, – Polres Pringsewu berhasil memediasi dua kelompok warga dari Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu yang sebelumnya terlibat perselisihan. Proses mediasi ini berlangsung damai di Aula Mapolres Pringsewu pada Sabtu (11/1/2025) siang, menghasilkan kesepakatan perdamaian antar kedua pihak.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa langkah mediasi ini merupakan upaya penegakan hukum melalui jalur keadilan restoratif (Restorative Justice), sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
“Setelah dimediasi, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Ini merupakan wujud nyata penyelesaian secara kekeluargaan,” ungkap AKP Priyono pada Sabtu malam.
Mediasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan aparat desa, tokoh masyarakat, keluarga dari kedua pihak, serta aparat kepolisian dan TNI. Proses yang berlangsung secara kekeluargaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan lebih mengedepankan dialog untuk menyelesaikan permasalahan.
**Berawal dari Kesalahpahaman**
Kasus ini bermula pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, ketika dua warga Pekon Banjarmasin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, berinisial ST dan IR, dianiaya oleh sejumlah warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Mereka diduga sebagai pelaku pencurian di desa tersebut.
Tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut, warga Sidodadi yang tersulut emosi melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban. Namun, belakangan diketahui bahwa ST dan IR sebenarnya adalah penggalang dana untuk pembangunan masjid, bukan pencuri seperti yang dituduhkan. Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami luka-luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
**Imbauan untuk Menjaga Kerukunan**
AKP Priyono berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih bijak dan tidak main hakim sendiri. Ia juga menegaskan bahwa perselisihan ini murni kesalahpahaman dan tidak ada kaitannya dengan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan tidak membuat pernyataan yang memperkeruh suasana. Mari bersama-sama mendukung keputusan damai ini demi menjaga kerukunan dan keamanan di lingkungan kita,” tambahnya.
Keberhasilan Polres Pringsewu dalam menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan diapresiasi oleh berbagai pihak. Hal ini menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan humanis dapat mengatasi konflik tanpa memperpanjang masalah di ranah hukum. (*)