Uncategorized

Terdakwa Tunggal Kasus Korupsi: Bayang-Bayang Imunitas Pejabat Dinas

169
×

Terdakwa Tunggal Kasus Korupsi: Bayang-Bayang Imunitas Pejabat Dinas

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u370150179/domains/wartaviral.com/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 124

Bandar Lampung – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Pasar Kodim Sriwijaya–Sumber Rezeki di Lampung Tengah kembali menyita perhatian publik. Meski kerugian negara mencapai Rp250 juta, hanya satu terdakwa yang diadili: Andri (43), Direktur CV Sumber Karya. Sementara itu, pihak Dinas Bina Marga Lampung Tengah, yang notabene sebagai pemilik proyek, tetap berada di zona aman sebagai saksi.

Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (29/11/2024), menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, publik menyoroti ketimpangan hukum dalam penanganan kasus ini. **Apakah hukum berpihak hanya kepada yang lemah?**

**Jejak Dana dan Celah Korupsi**
Proyek senilai Rp979 juta ini dilaksanakan pada tahun 2021. Berdasarkan dokumen kontrak, proyek tersebut melewati tiga termin pencairan dana:
– **10 November 2021**: Rp261 juta (30%)
– **25 Oktober 2021**: Rp523 juta (60%)
– **31 Mei 2022**: Rp97 juta (10%, usai pemeliharaan)

Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) awalnya hanya mencatat kelebihan bayar Rp78 juta yang telah dikembalikan ke negara. Namun, audit BPKP pada 2024 mengungkapkan fakta mengejutkan: kerugian negara sebenarnya mencapai Rp250 juta. Meski sebagian telah dikembalikan, kerugian bersih tetap sebesar Rp187 juta.

### **Mengapa Hanya Satu Terdakwa?**
Gunawan Pharrikesit, kuasa hukum terdakwa, menyuarakan kecurigaannya terhadap ketidakadilan proses hukum ini. “Semua pihak yang terlibat seharusnya bertanggung jawab. Jika fakta di pengadilan membuktikan keterlibatan pihak lain, hakim berhak menetapkan tersangka baru,” tegasnya. Gunawan merujuk pada Pasal 48 UU Kekuasaan Kehakiman yang memberi wewenang kepada hakim untuk menetapkan tersangka tambahan.

Ia juga mengingatkan bahwa proyek ini melibatkan sejumlah pejabat dinas yang terlibat dalam persetujuan pencairan dana. “Apakah mungkin proyek sebesar ini berjalan tanpa persetujuan pejabat terkait? Kami akan menggali fakta di sidang berikutnya,” tambahnya.

### **Imunitas Pejabat: Fenomena Lama?**
Ketimpangan dalam kasus ini menguatkan opini bahwa pejabat dinas sering kali mendapat perlakuan istimewa. Apakah status mereka sebagai saksi murni karena kurangnya bukti, ataukah ada faktor lain yang melindungi mereka dari jeratan hukum?

Pengamat hukum, Arif Darmawan, menyebut kasus ini sebagai ujian bagi integritas lembaga peradilan. “Ketika hanya aktor kecil yang dihukum, masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum. Padahal, pemberantasan korupsi seharusnya dimulai dari atas,” ujarnya.

### **Momen Penentu Pekan Depan**
Sidang pekan depan akan kembali menghadirkan saksi-saksi kunci. Publik berharap, jalannya persidangan ini mampu membuka tabir kebenaran: apakah benar kasus ini hanya melibatkan seorang direktur perusahaan kecil, atau ada aktor besar yang bersembunyi di balik layar?

Hingga saat itu, kasus ini tetap menjadi cerminan dilematis: keadilan yang ditunggu, namun kecurigaan yang terus membayangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *