Uncategorized

Bawaslu Tegaskan Kepala Desa Harus Netral dalam Pilkada

105
×

Bawaslu Tegaskan Kepala Desa Harus Netral dalam Pilkada

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u370150179/domains/wartaviral.com/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 124

Bandarlampung – Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Gistiawan, menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa kepala desa tidak boleh memihak salah satu pasangan calon, karena hal ini dapat mencederai proses demokrasi yang jujur dan adil.

Dalam upaya menjaga netralitas kepala desa, Bawaslu telah menyiapkan mekanisme penegakan hukum yang ketat. Prosesnya melibatkan beberapa tahap penting:

1. **Pengawasan oleh Bawaslu:** Lembaga Bawaslu bertugas mengawasi jalannya Pilkada dan menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kepala desa. Jika ada laporan, Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

2. **Pemeriksaan dan Rapat Sentra Gakkumdu:** Apabila terbukti bahwa kepala desa melanggar netralitas, kasus ini akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Rapat ini melibatkan Bawaslu, pihak kepolisian, dan kejaksaan untuk merumuskan langkah hukum yang tepat.

3. **Pengenaan Sanksi:** Kepala desa yang terbukti melanggar bisa mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian sementara. Jika pelanggarannya serius, kepala desa juga dapat dikenakan sanksi pidana seperti kurungan penjara atau denda, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

**Upaya Bawaslu Menjaga Netralitas Kepala Desa**

Gistiawan menambahkan bahwa Bawaslu terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga netralitas kepala desa. Salah satunya adalah melalui sosialisasi dan edukasi terkait aturan hukum, serta pengawasan yang intensif di lapangan. Dengan langkah ini, Bawaslu berharap seluruh kepala desa dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga netralitas dan tidak mempengaruhi jalannya Pilkada demi terciptanya pemilihan yang adil dan jujur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *