Uncategorized

Direktur Utama Martani Nur Achmad Affandi Investasi Emas 18.7 Miliar Akhirnya Raib

10
×

Direktur Utama Martani Nur Achmad Affandi Investasi Emas 18.7 Miliar Akhirnya Raib

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi melakukan penahanan Direktur Utama PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi (NAA), Selasa (28/5/2024). Sebelum ditahan, NAA telah diperiksa sebagai tersangka. NAA diduga kuat telah menyalahgunaan uang perusahaan, untuk kegiatan investasi emas derivatif. Totalnya senilai Rp 18,7 miliar.

Kini, uang yang bersumber dari penyertaan modal APBD DIY TA 2019 itu raib. PT Taru Martani merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov DIY.

Status NAA berubah dari saksi menjadi tersangka usai diperiksa selama enam jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga pukul 16.00 yang berakhir dengan penahanan.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Wirogunan terhitung sejak hari ini,” kata Wakil Kepala Kejati DIY Amiek Mulandari SH MH saat mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan NAA di gedung Kejati DIY, Jalan Sukonandi 4 Yogyakarta.

Dia mengatakan penetapan NAA sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penahanan dilakukan karena penyidik mengkhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan da melarikan diri.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Muhammad Anshar Wahyuddin yang ikut mendampingi memberikan keterangan lebih detail. Di antaranya menyangkut pengembangan perkara tersebut. Anshar memberikan sinyal tersangka tidak akan berhenti pada NAA.

“Semua tergantung pada keterangan dan alat bukti. Sepanjang cukup, kami tidak segan menetapkan tersangka lainnya,”ungkapnya. Sampai sekarang telah ada 11 seorang saksi dan satu ahli yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Kembali tentang perkara investasi emas derivatif Rp 18,7 miliar, Anshar menjelaskan, NAA melakukan investasi kontrak berjangka dengan PT Midtou Aryacom Futures (MAF) selaku perusahaan pialang yang berpusat di Surabaya dan punya cabang di Jogja. Sudah ada tiga orang dari PT MAF diperiksa.

Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Taru Martani. Selama Oktober 2022 hingga Maret 2023, NAA melakukan penempatan modal pada akun pribadinya tersebut secara bertahap dengan total sebesar Rp 18,7 miliar. Sumber dana investasi dari dana penyertaan modal APBD DIY TA 2019 sebesar Rp 28,1 miliar.

Anshar merinci penempatan modal dilakukan NAA pada 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10 miliar. Kemudian pada 20 Oktober 2022 senilai Rp 5 miliar dan pada 1 Desember 2022 sejumlah Rp 2 miliar. Kemudian pada 14 Desember 2022 sebesar Rp 500 juta dan pada 24 Maret 2023 senilai Rp 1,2 miliar.

Dari investasi emas derivatif itu, NAA sempat menikmati keuntungan sebesar Rp 8 miliar. Sebagian kemudian disetor ke kas PT Taru Martani senilai Rp 1 miliar. Sedangkan sisanya Rp 7 miliar diputar kembali untuk kegiatan investasi derivatif.

“Tindakan tersangka NAA itu ingin memenuhi target pendapatan PT Taru Martani dengan jalan pintas,” kata Anshar mengungkapkan motif di balik investasi derivatif tersebut.

Bukannya untung, tapi malah buntung. Investasi emas derivatif itu justru mendatangkan kerugian bagi keuangan PT Taru Martani. “Dari uang yang diputar Rp 18,7 miliar tinggal tersisa Rp 8 juta di rekening,” jelas Anshar yang pernah menjabat kepala seksi intelejen Kejari Sleman ini. Sekarang uang Rp 8 juta itu telah ditarik penyidik.

“Kami jadikan sebagai barang bukti,”sambungnya.

Dasar penetapan NAA sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 88 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair pasal 3 juncto pasal 18.
Sedangkan pasal subsider yang disangkakan adalah pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama enam jam diperiksa NAA didampingi sekretaris perusahaan dan penasihat hukumnya Boy Darmawan Putra SH dari kantor Advokat Joko Aviv dan rekan. Boy mengaku belum dapat memberikan tanggapan.

“Kami ikuti dulu sambil nanti terus berkoordinasi,” katanya singkat.

Boy kemudian berkonsentrasi mengikuti penjelasan dan alasan kejaksaan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kliennya. Saat NAA diumumkan ditahan, Boy tampak berbaur bersama wartawan.

Sedangkan NAA berdiri di belakang Wakil Kajati Amiek Mulandari, Asisten Tindak Pidana Khusus Muhammad Anshar Wahyudin serta Kepala Penerangan dan Hukum Kejati DIY Herwatan SH.

Posisi NAA berdiri membelakangi. Pria kelahiran Ponorogo, 31 Agustus 1961 itu tampak mengenakan masker putih dan berkacamata. Tampak keringat meleleh di muka dirut PT Taru Martani tersebut. Tak ada komentar diberikan NAA saat digiring masuk mobil tahanan menuju Lapas Wirogunan. (WIRA)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *