BeritaBerita Utama

14 Anggota Polda Lampung Dipecat  

123
×

14 Anggota Polda Lampung Dipecat  

Sebarkan artikel ini

Lampung – Sebanyak 14 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. Pemberhentian ini dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran kode etik berat yang mencoreng nama institusi Polri.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam keterangan resminya pada Jumat (3/1/2025), menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin anggotanya.

“Selama 2024, Bidang Propam Polda Lampung menerima 194 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah itu, 14 anggota terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan secara tidak hormat. Empat di antaranya sedang mengajukan banding,” ujar Kapolda.

Pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan wewenang, ketidakprofesionalan dalam tugas, serta tindakan lain yang bertentangan dengan kode etik profesi Polri (KEPP). Selain itu, Bidang Propam juga menangani 172 perkara pelanggaran disiplin dan 65 perkara pelanggaran kode etik selama 2024.

Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum maupun kode etik. “Setiap laporan yang kami terima akan ditangani secara transparan, adil, dan profesional. Hal ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Dalam apel akhir tahun pada 27 Desember 2024, Kapolda memberikan arahan kepada seluruh personel untuk menjaga integritas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Mari mulai perubahan dari diri sendiri dan berkomitmen menjaga nama baik institusi,” pesannya.

Polda Lampung juga terus melakukan pembenahan internal dan mendorong program-program peningkatan kualitas pelayanan publik. Diharapkan, langkah tegas ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Dengan sikap tegas ini, Polda Lampung berkomitmen untuk menjadi institusi yang lebih baik, transparan, dan terpercaya dalam melayani masyarakat. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *